GERAKAN PRAMUKA
SMK WIRA INFORMATIKA GLOBAL
GUDEP 17077-17078
AMBALAN H. NURHAWAN DAN HJ. SITI ASIAH
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik. Diharapkan nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren.

DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Dasar Hukum Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka; dan
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran.
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik.
Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik. Upacara meliputi upacara pembukaan dan penutupan. Keterampilan Kepramukaan dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Metode dan teknik dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.

Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Secara konstitusional, pendidikan nasional: “…berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB
Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
Model Blok yang dipakai :
Model Aktualisasi
- Diikuti oleh seluruh siswa.
- Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
- Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
MUATAN NILAI DALAM KEPRAMUKAAN
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah: 1) Keimanan kepada Tuhan YME, 2) Ketakwaan kepada Tuhan YME, 3) Kecintaan pada alam, 4) Kecintaan kepada sesama manusia, 5) Kecintaan kepada tanah air Indonesia, 6) Kecintaan kepada bangsa Indonesia, 7) Kedisiplinan, 8) Keberanian, 9) Kesetiaan, 10) Tolong menolong Bertanggungjawab, 11) Dapat dipercaya, 12) Jernih dalam berpikir, 13) Jernih dalam berkata, 14) Jernih dalam berbuat, 15) Hemat, 16) Cermat, 17) Bersahaja, 18) Rajin, dan 19) Terampil.
POLA, RINCIAN KEGIATAN, METODA, DAN TEKNIK PENERAPAN
Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan
Pola kegiatan pendidikan kepramukaan adalah sebagai berikut:
- Upacara pembukaan dan penutupan : (Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, dan Ambalan Penegak).
- Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill) : Simpul dan Ikatan (Pioneering), Mendaki Gunung (Mountenering), Peta dan Kompas (Orientering), Berkemah (Camping), Wirausaha, Belanegara, Teknologi, dan Komunikasi.
PROSEDUR PELAKSANAAN
Prosedur Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
- Peserta Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
- Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
- Guru kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan.
Orientasi Pendidikan Kepra-mukaan.
Prosedur Pelaksanaan Model Aktualisasi Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
- Guru kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
- Guru menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembelajaran kepada Pembina Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
- Setelah pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.
Program Kegiatan Penegak
Pencapaian SKU (Penegak: Bantara, Laksana), Peminatan SKK, Pelantikan, Partisipasi dan prestasi:
a) Raimuna (pertemuan pramuka penegak dan pandega putra dan putri, dilaksanakan ditingkat kwartir: Ranting, Cabang, Daerah, Nasional), b) Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp), c) Musppanitera (Musyawarahnya Penegak dan Pandega), d) Pertisaka (Perkemahan Bakti Satuan Karya), e) Geladian Pimpinan Satuan Penegak, f) Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK), g) Kursus Instruktur Muda, h) Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK), i) Pendidikan Bela Negara (PBN), j) Sidang Paripurna (untuk dewan kerja), dan k) Pelatihan tanggap bencana. Gladian pemimpin satuan. Jota (Jamboree on the air). Joti (Jamboree on the internet). Unit-unit Kegaiatan yang sesuai dengan minat peserta didik dan kebutuhan Kwartir (SAR/Brigade Penolong, Marching Band, Protokol. Olahraga, Dll). Pengembangan Wawasan (Latihan Gabungan, Seminar, Simposium, Kolokium, Diskusi). Pencapaian Syarat Pramuka Garuda, dan Bakti Masyarakat.
a) Raimuna (pertemuan pramuka penegak dan pandega putra dan putri, dilaksanakan ditingkat kwartir: Ranting, Cabang, Daerah, Nasional), b) Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp), c) Musppanitera (Musyawarahnya Penegak dan Pandega), d) Pertisaka (Perkemahan Bakti Satuan Karya), e) Geladian Pimpinan Satuan Penegak, f) Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK), g) Kursus Instruktur Muda, h) Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK), i) Pendidikan Bela Negara (PBN), j) Sidang Paripurna (untuk dewan kerja), dan k) Pelatihan tanggap bencana. Gladian pemimpin satuan. Jota (Jamboree on the air). Joti (Jamboree on the internet). Unit-unit Kegaiatan yang sesuai dengan minat peserta didik dan kebutuhan Kwartir (SAR/Brigade Penolong, Marching Band, Protokol. Olahraga, Dll). Pengembangan Wawasan (Latihan Gabungan, Seminar, Simposium, Kolokium, Diskusi). Pencapaian Syarat Pramuka Garuda, dan Bakti Masyarakat.
Gerakan Pramuka SMK WIn-G juga aktif di KWARRAN Parungkuda dan beberapa SAKA yang ada di KWARRAN PARUNGKUDA